Jakarta, IDN Times - Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej mengungkapkan, penyadapan bisa dilakukan tanpa izin pengadilan adalah tidak benar. Aturan penyadapan yang termuat dalam KUHP baru yang berlaku pada 2 Januari 2026 ini tidak diatur secara detail karena memerlukan beleid tersendiri.
"Jadi, kalau bahasa di publik mengatakan bahwa nanti bisa blokir, bisa menyadap, tanpa izin pengadilan itu hoaks. Itu tidak benar. Itu distorsi informasi kepada publik," kata dia dalam konferensi pers di Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (5/1/2025).
