Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej dalam jumpa pers terkait KUHP dan KUHAP baru
Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej dalam jumpa pers terkait KUHP dan KUHAP baru. (IDN Times/Lia Hutasoit)

Intinya sih...

  • Penyadapan wajib diatur dalam undang-undang khusus

  • Aparat penegak hukum tidak memiliki kewenangan tanpa undang-undang khusus

  • Penyadapan hanya berlaku untuk korupsi dan terorisme

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej mengungkapkan, penyadapan bisa dilakukan tanpa izin pengadilan adalah tidak benar. Aturan penyadapan yang termuat dalam KUHP baru yang berlaku pada 2 Januari 2026 ini tidak diatur secara detail karena memerlukan beleid tersendiri.

"Jadi, kalau bahasa di publik mengatakan bahwa nanti bisa blokir, bisa menyadap, tanpa izin pengadilan itu hoaks. Itu tidak benar. Itu distorsi informasi kepada publik," kata dia dalam konferensi pers di Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (5/1/2025).

1. Wajib diatur secara khusus dalam undang-undang tersendiri

Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej dalam jumpa pers terkait KUHP dan KUHAP baru. (IDN Times/Lia Hutasoit)

Dia menjelaskan, pengaturan ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam pengujian Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi, MK memutuskan praktik penyadapan, baik dalam perkara korupsi, terorisme, maupun tindak pidana tertentu lainnya, wajib diatur secara khusus dalam undang-undang.

“Penyadapan itu hanya satu pasal. Bunyinya begini, dalam melakukan kewenangannya, penyidik, penuntut umum, hakim dapat melakukan penyadapan. Ayat itu mengatakan begini, ketentuan mengenai penyadapan diatur dalam undang-undang tersendiri," katanya.

2. Aparat penegak hukum tidak punya kewenangan menyadap sebelum ada aturannya

Ilustrasi hukum (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Karena itu, KUHAP tidak mengatur penyadapan secara rinci. Maka sebelum undang-undang khusus penyadapan dibentuk, aparat penegak hukum tidak memiliki kewenangan.

"Maka pertanyaannya begini, sebelum ada undang-undang penyadapan, boleh tidak pengini melakukan penyadapan? Tidak boleh. Boleh tidak penuntut melakukan penyadapan? Tidak boleh," ujarnya.

3. Penyadapan hanya berlaku untuk korupsi dan terorisme

ilustrasi hukum (IDN Times/Arief Rahmat)

Eddy menjelaskan, pengecualian hanya berlaku untuk korupsi dan terorisme yang bisa dilakukan penyadapan.

“Ini accept, kecuali terhadap korupsi atau terorisme yang menurut undang-undang eksistingnya boleh melakukan penyadapan," katanya.

Editorial Team