Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengaku tak yakin, peninjauan kembali (PK) Moeldoko terkait kepengurusan di Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Demokrat di Medan, bakal dikabulkan oleh Mahkamah Agung (MA). Justru bila dikabulkan, Mahfud menilai, hakim agung yang menyidangkan sedang dalam keadaan mabuk.
"Ndak masuk akal. Kalau (PK) dimenangkan berarti hakimnya mabuk itu," ungkap Mahfud ketika berbicara dengan Rhenald Kasali di YouTube Intrigue, yang dikutip Jumat (4/8/2023).
IDN Times telah meminta izin kepada Rhenald untuk mengutip tayangan dari YouTube tersebut. Ia menjelaskan bahwa kubu Moeldoko sudah menggugat di empat tingkat pengadilan dan semuanya kalah. Mulai dari Kemenkum HAM, pengadilan tingkat I hingga kasasi pun juga kalah.
"Mereka kan sudah kalah di empat tingkatan. Pertama, di Kemenkum HAM, persyaratan administratif. Saat itu ditolak. Gugat Menkum HAM ke pengadilan ditolak, kalah di tingkat I, II dan kasasi. Sekarang PK lagi. Menurut saya gak masuk akal untuk bisa menang," kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu.
Mahfud juga membantah bahwa upaya hukum yang selama ini dilakukan oleh Moeldoko karena bentuk perintah dari Presiden Joko "Jokowi" Widodo. "Itu persepsi yang agak berlebihan kalau dibilang itu perintah Pak Jokowi untuk menggagalkan Partai Demokrat," tutur dia.
Namun, pernyataan itu dikritik oleh Ketua Departemen Komunikasi dan Informatika DPP Partai Demokrat KLB pimpinan Moeldoko, Saiful Huda Ems. Ia menilai, pernyataan Mahfud itu merupakan bentuk intervensi yang dilakukan oleh Mahfud terhadap proses PK.
"Pernyataan Mahfud ini selain tidak dibenarkan dalam teori hukum ketatanegaraan yang menganut sistem pemisahan dan pendistribusian kekuasaan, juga merupakan bantuk intimidasi Mahfud kepada hakim MA agar mau mengikuti settingan politiknya," ujar Saiful di dalam keterangan tertulis.
Ia menambahkan, sikap Mahfud itu mirip agenda pribadi dan terselubung dari Mahfud dan dianggap menyuarakan kepentingan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan Susilo Bambang Yudhoyono. Apa komentar Mahfud terkait tudingan tersebut?