Jakarta, IDN Times - Tim Pembela Demokrasi 2.0 (TPDI Jilid II) mengapresiasi putusan dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang dibacakan pada Senin (5/2/2024). Di dalam putusannya, Ketua DKPP, Heddy Lukito mengabulkan sebagian gugatan dari TPDI Jilid II.
Alhasil, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir bagi Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari. Peringatan keras juga dijatuhkan DKPP bagi enam anggota KPU lainnya.
Pengaduan itu sebelumnya diajukan oleh tiga aktivis demokrasi yakni Petrus Hariyanto, Firman Tendry Masengi dan Azwar Furgudyama. Mereka melaporkan KPU yang menerima proses pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden di pemilu 2024.
Petrus mengatakan putusan DKPP itu membuktikan keputusan yang diambil oleh KPU dengan menetapkan Gibran sebagai cawapres telah melanggar hukum. "Masyarakat bisa melihat proses pencalonan Gibran banyak masalah hukum sehingga tidak layak untuk dipilih," ujar Petrus di dalam keterangan tertulis kepada IDN Times pada hari ini.
Ketika ditanya apakah putusan penetapan Gibran sebagai cawapres seharusnya dianulir oleh KPU berdasarkan putusan DKPP ini, Petrus pun mengamininya. "Harusnya putusan (penetapan Gibran jadi cawapres) dicabut. Karena surat KPU kepada Gibran sudah kehilangan legitimasi moral dan etik," katanya melalui pesan pendek.
Meski begitu, seandainya Gibran tetap melaju sebagai cawapres paska putusan dari DKPP maka Petrus mempersilakan masyarakat untuk melakukan uji materi keputusan KPU tersebut ke Mahkamah Agung (MA). Apakah keputusan KPU soal penetapan Gibran sebagai cawapres itu dianggap melanggar undang-undang atau tidak.
Pernyataan serupa juga disampaikan oleh Koordinator TPDI 2.0, Patra M. Zen. Menurutnya, sanksi yang dijatuhkan DKPP kepada Hasyim bukan lagi sekadar peringatan keras. Melainkan, sanksi pemberhentian dari jabatan.
"Karena yang bersangkutan pada 3 April 2023 lalu sudah mendapat sanksi berupa peringatan keras. Hasyim diberi sanksi karena melakukan perjalanan pribadi bersama Hasnaeni selaku ketua umum partai yang sedang mengikuti proses pendaftaran partai dalam pemilu," kata Patra pada hari ini.