Menteri Pertahanan Prabowo Subianto (kiri) berbincang dengan Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan sebelum mengikuti rapat kabinet terbatas tentang hilirisasi industri produk-produk unggulan di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (6/2/2020) (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
Beberapa saat setelah SE tersebut beredar, Kementerian Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenkomarves) menyatakan bahwa pemerintah belum resmi menghentikan layanan transportasi di Jabodetabek.
Juru Bicara Menko Maritim dan Investasi/Staf Khusus Bidang Kelembagaan dan Media Kemenko Maritim dan Investasi Jodi Mahardi menjelaskan surat edaran itu bertujuan memberikan rekomendasi kepada daerah apabila sudah dikategorikan sebagai daerah yang diperkenankan untuk melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), untuk dapat dikategorikan sebagai wilayah PSBB daerah terlebih dahulu harus mendapatkan persetujuan dari Kementerian Kesehatan.
"Saya telah mendapatkan pesan dari Pak Luhut (Menko Maritim dan Investasi) yang memohon kepada semua pihak untuk tetap menyebarkan kabar yang baik dan benar apalagi di tengah krisis pandemi kali ini sehingga kita bisa tetap bersatu dan saling membantu di tengah-tengah badai ujian yang menimpa bangsa ini. Semoga kita dikuatkan dalam ujian dan dimudahkan dalam upaya menghadapi pandemi COVID-19 ini bersama-sama," jelasnya dalam keterangan tertulis.
Pembaca bisa membantu kelengkapan perlindungan bagi para tenaga medis dengan donasi di program #KitaIDN : Bergandeng Tangan Melawan Corona di Kitabisa.