Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kadiv Propam nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (4/8/2022). (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Jakarta, IDN Times - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana merespons soal dorongan agar keamanan 73 jaksa di kasus Ferdy Sambo diperhatikan dari segala ancaman dan teror.

Menurut Ketut Sumedana, Kejagung sejauh ini bakal berkoordinasi dengan Polisi. Dia juga setuju dengan pendapat Menkopolhukam Mahfud MD yang menyarankan agar jaksa yang tangani kasus Sambo adalah jaksa terpilih dan dikarantina agar terhindar dari ancaman dan teror.

1. Keamanan jaksa di kasus Sambo penting dipertimbangkan

Sejumlah aide-de-camp (ADC) atau ajudan dari Irjen Pol. Ferdy Sambo berjalan memasuki ruangan untuk dimintai keterangan di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022). (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Kata Ketut, pemilihan jaksa terbaik dalam menangani perkara tersebut memang diharuskan. "Jaksa harus punya pengalaman, kapasitas, dan integritas, sehingga mempunyai sikap profesionalisme," kata dia disitat ANTARA, Senin (3/10/2022).

Terkait pengamanan jaksa, lanjut dia, hal itu juga penting dipertimbangkan mengingat kasus Sambo menarik perhatian masyarakat.

2. Safe house belum diperlukan

Kepolisian menggelar olah TKP terkait kasus polisi tembak polisi di kediaman Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Rabu (13/7/2022). (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Sehingga perlu diperhatikan jaksa penuntut umum yang mengawal pembuktian kasus itu bisa bekerja nyaman tanpa intervensi dan ancaman.

"Dalam rangka pengamanan jaksa juga usulan yang sangat penting, mengingat bukan saja menarik perhatian masyarakat. Sehingga JPU yang tangani kasus ini juga lebih nyaman, begitu juga keluarganya, sehingga tidak ada tekanan dalam proses persidangan," kata dia.

Maka itu, kata Ketut, pihak Jampidum akan berkoordinasi dengan Kepolisian untuk proses pengamanan di persidangan.

"Kalau safe house (penjagaan rumah) belum diperlukan," kata dia.

3. Sambo siap disidang

Ilustrasi Kejagung (istimewa)

Sebelumnya Jampidum menyatakan berkas perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J (pasal 340) dan menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J (obstruction of justice) telah lengkap secara formil maupun materiil atau P21.

Jampidum meminta penyidik Bareskrim Polri untuk melimpahkan tanggung jawab tersangka barang bukti kedua perkara tersebut kepada JPU untuk segera disidangkan.

Polri sendiri mengagendakan pelimpahan tahap II tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Jaksel pada Rabu (5/10) mendatang.

Editorial Team