Jakarta, IDN Times - Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) menyambut positif Surat Telegram (ST) Panglima TNI nomor ST/1221/2021 tanggal 5 November 2021. ST tersebut mengatur aparat penegak hukum seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Polri melapor lebih dulu apabila ingin memanggil prajurit TNI.
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menilai ST tersebut dibuat agar ada alur birokrasi yang jelas ketika prajurit TNI dipanggil oleh aparat penegak hukum. Sebab, hukum acara tentara dan sipil berbeda.
"Penerbitan telegram ini kan panduan supaya memudahkan birokrasi dan kordinasi, bukan langsung memanggil," ujar Boyamin, Rabu (24/11/2021).