Jakarta, IDN Times - Sejumlah catatan anggaran Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta muncul dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah DKI Jakarta Tahun 2020 Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mulai dari pemborosan pengadaan makser N95, alat rapid test hingga pembayaran gaji pada pegawai yang sudah pensiun dan wafat.
Menanggapi hal ini, Inspektur Provinsi DKI Jakarta, Syaefuloh Hidayat menjelaskan bahwa Pemprov DKI sudah menjalankan rekomendasi BPK untuk memperbaiki adminstrasi ke depannya dan menyatakan tidak ada kerugian daerah yang timbul. Pihaknya juga mengklaim masalah serupa tak hanya muncul di DKI Jakarta saja.
“Dalam membaca LHP BPK, tidak bisa dibaca hanya sepotong-sepotong, melainkan harus secara utuh, dari penyebab sampai rekomendasinya. Pada pemeriksaan yang dilakukan BPK, pasti terdapat temuan, tidak hanya di Pemprov DKI Jakarta, tetapi juga di provinsi-provinsi lain dan instansi/lembaga negara di tingkat Pusat," ujarnya dalam keterangan tertulis, dikutip Minggu (8/8/2021).