Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi tilang manual (ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya)

Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya kembali menerapkan tilang manual bagi pengendara yang melanggar lalu lintas di kawasan yang tidak ada kamera Eletronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Meski begitu, Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman memastikan tidak ada razia stasioner, meskipun saat ini tilang manual kembali diterapkan.

“Kalau pemeriksaan yang melakukan pelanggaran, tapi kita tidak ada razia stasioner, tidak,” kata dia, kepada wartawan, Senin (15/5/2023).

1. Imbau masyarakat tak perlu takut

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman (IDN Times/Imam Faishal)

Karena itu, Latif mengingatkan supaya masyarakat tidak perlu takut jika memang tidak melakukan pelanggaran lalu lintas. 

“Jadi orang ya sudah aktivitas. Kalau mereka tidak melakukan pelanggaran gak usah takut,” ucapnya.

2. Pengendara yang ugal-ugalan bakal ditilang

ilustrasi tilang (polri.go.id)

Latif melanjutkan, tilang manual juga diterapkan bagi pengendara yang ugal-ugalan di jalanan, hingga membahayakan dirinya atau pengendara lain.

“Tapi kalau ada petugas, itu dia melakukan ugal-ugalan yang dihentikan dong,” ucap dia.

3. Kecanggihan Kamera ETLE

Ilustrasi jalan utama. (IDNTimes/Savi)

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, menjelaskan teknologi ETLE dapat disinkronkan dengan berbagai daftar di kepolisian.

Mulai dari Daftar Pencarian Orang (DPO) hingga Daftar Pencarian Barang (DPB). Termasuk mengungkap tindak kejahatan seperti pencurian dan kekerasa, pencurian kendaraan bermotor, serta perkelahian antarkelompok.

"Data ETLE juga bisa disinkronkan dengan data Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Hal ini akan membuat pelanggar tercatat perilakunya dalam berkendara," ujar dia.

Editorial Team