Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD, kembali menyinggung transaksi mencurigakan yang dilakukan oleh mantan pegawai Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo. Berdasarkan laporan yang dia terima, dari Rp500 miliar nilai mutasinya, sebanyak Rp10 miliar di antaranya diduga adalah korupsi. Dia menyebut dari 40 rekening yang diduga terkait Rafael, lebih banyak mencerminkan transaksi tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Ya, mungkin korupsinya sedikit. Mungkin Rp10 miliar atau berapa gitu. Tapi, TPPU banyak. Kalau dia menerima uang, korupsinya Rp10 miliar karena gratifikasi, di dalam ilmu intelijen keuangan, ya di belakang dia, anaknya punya rekening berapa, kekayaan istrinya apa, uang dari mana. Kok bisa sampai punya enam perusahaan," ujar Mahfud ketika memberikan keterangan pers di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat pada Jumat, (10/3/2023).
Dia mengatakan dugaan transaksi TPPU itu rupanya sudah diendus oleh Pusat Pelaporan Analisa dan Transaksi Keuangan (PPATK) sejak 2012 lalu. Bahkan, laporan hasil analisis dan temuan transaksi mencurigakan Rafael sudah dilaporkan oleh PPATK ke Kementerian Keuangan pada 2019 lalu.
Namun, Inspektorat Jenderal di Kemenkeu justru tidak menindak lanjuti laporan tersebut. Irjen Kemenkeu, Awan Nurmawan Nuh, berdalih instansi tempatnya bekerja tak langsung menindak Rafael karena masih butuh pendalaman.
Sementara, Mahfud turut mengklarifikasi pernyataannya soal dugaan transaksi mencurigakan mencapai Rp300 triliun di Kemenkeu bukan karena perbuatan korupsi. Angka itu diduga adalah TPPU yang terjadi di Kemenkeu pada periode 2009 hingga 2023. Ada 467 pegawai Kemenkeu yang diduga terlibat dalam perbuatan TPPU tersebut.