Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur Ahmad Fahrur Rozi mengatakan, publik tak perlu lagi memperdebatkan apakah vaksin AstraZeneca haram atau halal untuk digunakan. Dalam kondisi darurat pandemik COVID-19, Fahrur mendorong agar publik tetap memakai vaksin AstraZeneca.
"Hari ini kita sudah harus mengambil pendapat bahwa (vaksin AstraZeneca) itu suci. Sebab, kondisi pandemik sekarang ini sudah tak bisa ditawar lagi dan segera diselesaikan. Cara yang mudah dilakukan ya dengan (pemberian) vaksin ini," ujar pria yang akrab disapa Gus Fahrur itu ketika berbicara di program Ngobrol Seru by IDN Times, Rabu (24/3/2021).
Gus Fahrur mengakui, hingga saat ini ia juga masih menjabat sebagai Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI). Tetapi, ia berbeda pendapat dan menilai vaksin AstraZeneca halal.
Namun, tim penyusun fatwa di MUI pusat tetap menganggap terdapat enzim tripsin dalam vaksin itu. Ia memastikan, enzim tripsin itu sudah tidak ada lagi di produk akhir vaksin buatan Inggris dan Swedia tersebut.
Di sisi lain, kata Gus Fahrur, tidak semua negara berhasil memperoleh vaksin COVID-19. Semua negara di dunia justru tengah memperebutkan komoditas itu.
"Indonesia ini membutuhkan ratusan juta. Sedangkan, tak semua produsen (vaksin) bisa memenuhi kebutuhan penduduk di bumi ini yang mencapai 7 miliar orang. Kita termasuk beruntung berhasil mendapatkan vaksin, salah satunya ya AstraZeneca," ungkapnya.
Lalu, bagaimana ceritanya hingga MUI pusat malah menyatakan vaksin AstraZeneca haram?