Jakarta, IDN Times – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengungkapkan, sistem zonasi sekolah saat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di wilayah Jakarta akan disesuaikan. Ia menuturkan, pihaknya telah melakukan riset, kajian, hingga rapat terkait pola PPDB untuk sekolah dasar (SD), Sekolah Menegah Pertama (SMP), dan Sekolah menegah atas (SMA).
PPDB jalur SD menggunakan zonasi berbasis kelurahan, jadi dari basis kelurahan 70 persen, provinsi 25 persen, luar DKI sebesar lima persen. Lalu, SMP dan SMA menggunakan zonasi berbasis kelurahan 60 persen, 30 persen luar kelurahan, dan dari luar DKI atau jalur prestasi sebesar lima persen.
Sedangkan untuk SMK tidak ada jalur zonasi, masing-masing lima persen untuk siswa berprestasi dan luar DKI serta sisanya bisa diperuntukan bagi siapa saja.