Jakarta, IDN Times - Pendiri PT Mugi Rekso Abadi (MRA) dan konglomerat Soetikno Soedarjo akhirnya menjalani sidang perdana kasus dugaan pemberian suap kepada eks Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar pada Kamis (26/12). Sidang digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
Soetikno tiba di ruang sidang dengan mengenakan kemeja batik berwarna biru. Kepada media yang menemuinya kemarin, Soetikno sudah mengatakan hanya ingin proses sidangnya berjalan cepat. Oleh sebab itu, ia tak akan mengajukan eksepsi terhadap surat dakwaan yang dibacakan oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Saya hanya ini semua berlalu dengan cepat, jadi saya tak akan eksepsi," kata Soetikno kemarin.
Pernyataan itu ditepati oleh Soetikno usai jaksa KPK membacakan surat dakwaan. Lalu, apa saja isi surat dakwaan terhadap Soetikno? Dalam dokumen setebal 49 halaman itu, Soetikno didakwa telah menerima suap senilai Rp46,3 miliar.
"Pemilik PT Mugi Rekso Abadi, PT Ardyaparamita Ayuprakarsa dan Connaught International Pte Ltd, Soetikno Soedarjo memberi uang dengan jumlah keseluruhan Rp5,859 miliar; US$884.200, 1.020.975 Euro dan SGD$1.189.208," ujar jaksa KPK, Wawan Yunarwanto seperti dikutip dari kantor berita Antara pada Kamis kemarin.
Menurut jaksa, uang-uang itu diberikan ke Emirsyah untuk mempermudah proses pembelian mesin pesawat Rolls-Royce, pesawat Airbus, Bombardier dan ATR. Lalu, bagaimana peran dari Soetikno yang membantu terwujudnya kesepakatan pembelian mesin peswat tersebut?