Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
(Pendiri PT MRA Soetikno Soedarjo duduk di kursi pesakitan) ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
(Pendiri PT MRA Soetikno Soedarjo duduk di kursi pesakitan) ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Jakarta, IDN Times - Pendiri PT Mugi Rekso Abadi (MRA) dan konglomerat Soetikno Soedarjo akhirnya menjalani sidang perdana kasus dugaan pemberian suap kepada eks Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar pada Kamis (26/12). Sidang digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. 

Soetikno tiba di ruang sidang dengan mengenakan kemeja batik berwarna biru. Kepada media yang menemuinya kemarin, Soetikno sudah mengatakan hanya ingin proses sidangnya berjalan cepat. Oleh sebab itu, ia tak akan mengajukan eksepsi terhadap surat dakwaan yang dibacakan oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

"Saya hanya ini semua berlalu dengan cepat, jadi saya tak akan eksepsi," kata Soetikno kemarin. 

Pernyataan itu ditepati oleh Soetikno usai jaksa KPK membacakan surat dakwaan. Lalu, apa saja isi surat dakwaan terhadap Soetikno? Dalam dokumen setebal 49 halaman itu, Soetikno didakwa telah menerima suap senilai Rp46,3 miliar. 

"Pemilik PT Mugi Rekso Abadi, PT Ardyaparamita Ayuprakarsa dan Connaught International Pte Ltd, Soetikno Soedarjo memberi uang dengan jumlah keseluruhan Rp5,859 miliar; US$884.200, 1.020.975 Euro dan SGD$1.189.208," ujar jaksa KPK, Wawan Yunarwanto seperti dikutip dari kantor berita Antara pada Kamis kemarin. 

Menurut jaksa, uang-uang itu diberikan ke Emirsyah untuk mempermudah proses pembelian mesin pesawat Rolls-Royce, pesawat Airbus, Bombardier dan ATR. Lalu, bagaimana peran dari Soetikno yang membantu terwujudnya kesepakatan pembelian mesin peswat tersebut?

1. Perusahaan Rolls Royce coba dekati eks Dirut Garuda melalui Soetikno

(Mantan bos MRA Soetikno Soedarjo dalam kasus suap Garuda Indonesia) ANTARA FOTO/Reno Esnir

Menurut dakwaan yang disusun oleh jaksa, tertulis Soetikno menjadi perantara antara Garuda dengan perusahaan asal Inggris, Rolls Royce. Jaksa menyebut Garuda memiliki enam unit pesawat Airbus A330 yang menggunakan mesin Rolls Royce tipe Trent 700. 

Oleh sebab itu, Rolls Royce melobi Emirsyah melalui Soetikno. Mereka menawarkan perawatan mesin Rolls Royce melalui Total Care Program (TCP). Atas penawaran itu, Garuda memulai proses negosiasi dengan Rolls Royce. Emirsyah kemudian berkomunikasi dengan Soetikno untuk menjajaki pembelian mesin tersebut. 

"Emirsyah Satar juga melakukan komunikasi dengan Phill Hill selaku Customer Business Director Rolls-Royce di London. PT Garuda Indonesia akan tetap menggunakan RR Trent 700 dan meminta Rolls Royce lebih berinovasi dalam menawarkan TCP kepada PT Garuda Indonesia," kata jaksa kemarin. 

2. Jaksa KPK menyebut Soetikno sempat bekerja menjadi penasihat bisnis di Rolls-Royce

(Bos PT MRA Soetikno Soedardjo) ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.

Di persidangan, jaksa KPK juga mengungkap Soetikno rupanya menjadi penasihat bisnis bagi Rolls-Royce dan Airbus. Dengan posisi itu, ia kemudian mendekati para pejabat PT Garuda Indonesia untuk memesan pesawat Airbus A330. Garuda Indonesia kemudian melakukan pembayaran pre-delivery payment kepada Airbus. 

"Untuk memuluskan prosesnya, terdakwa memberi sejumlah uang kepada beberapa pejabat PT Garuda Indonesia, yang mana uang dimaksud berasal dari komisi yang diterima oleh terdakwa dari Rolls-Royce dan Airbus. Pemberian tersebut antara lain 7 Februari 2012, di mana Emirsyah Satar menerima fee pembelian Airbus A330 dari Airbus melalui Connaught International Pte Ltd sejumlah EUR 1.020.975," tutur jaksa. 

Connaught International diketahui merupakan perusahaan milik Soetikno yang beroperasi di Singapura. Selain itu, Emir turut menerima fee dalam bentuk pelunasan pembayaran rumah di Jalan Pinang Merah II, Pondok Indah. 

Fee itu diterima mantan bankir itu setelah membeli pesawat Airbus A320 Family untuk anak perusahaan PT Citilink Indonesia. 

"Jumlah fee seluruhnya Rp5,7 miliar, dengan rincian Rp5,4 miliar untuk pembayaran rumah dan Rp390 juta untuk pembayaran pajak," kata jaksa. 

Sedangkan, untuk pembelian pesawat Bombardier CRJ 1.000, Emir disebut menerima fee senilai US$200 ribu dari perusahaan Bombardier. Lagi-lagi fee itu diserahkan melalui Soetikno. Garuda juga membeli pesawat ATR 72-600 dan Emir turut menerima fee senilai SGD$1.189.208. 

Duit itu digunakan oleh Emir untuk melunasi pembelian apartemen di Singapura. 

3. Emirsyah sempat menerima fasilitas berupa penjemputan dengan jet mewah dan menginap gratis di villa di Bali

(Eks Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar) ANTARA FOTO/Reno Esnir

Di dalam surat dakwaan itu, jaksa juga mengungkap selama proses bisnis dengan Rolls-Royce tersebut, Emirsyah sempat menerima beragam fasilitas mewah, dimulai dari penginapan villa di Bali dengan nilai total mencapai Rp69 juta, jamuan makan di Hotel Four Seasons dan penyewaan jet untuk kepulangan ke Jakarta seharga US$4.200. 

"Emirsyah Satar juga menerima uang dari terdakwa (Soetikno) berupa SGD$6.470 dan SGD$975 dalam rangka penutupan rekening atas nama Woodlake Internasional di UBS Singapura," kata jaksa. 

4. Selain didakwa telah melakukan suap, Soetikno juga disebut mencuci uang tindak kejahatan korupsi

(Mantan bos MRA Soetikno Soedarjo dalam kasus suap Garuda Indonesia) ANTARA FOTO/Reno Esnir

Pada persidangan kemarin, selain didakwa telah menyuap eks dirut perusahaan BUMN, Soetikno juga disebut ikut membantu melakukan pencucian uang. Jaksa KPK menguraikan pertama, menitipkan uang senilai US$1.458.364,28 dalam rekening Woodlake International ke rekening atas nama Soetikno. Kemudian, kedua, ia disebut membayar utang kredit di UOB Indonesia dan membayar satu unit apartemen di Melbourne, Australia. Terakhir, ia juga mengambil alih kepemilikan satu unit apartemen di Singapura kepada Innospace Investment Holding.

"(Aktivitas) itu merupakan upaya terdakwa dan Emirsyah Satar untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan Emirsyah Satar yang berasal dari fee atas pengadaan pesawat," kata jaksa kemarin. 

Atas dua tindak kejahatan itu, Soetikno dihantui ancaman bui lebih dari 20 tahun. 

Baca artikel menarik lainnya di IDN Times App, unduh di sini http://onelink.to/s2mwkb

Editorial Team