(Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dan Juru Bicara KPK Febri Diansyah) IDN Times/Santi Dewi
Dalam pemberian keterangan pers pada Selasa kemarin, Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang mengatakan Sofyan telah menerima janji dari pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo apabila membantu memuluskan proyek di provinsi Riau itu. Sofyan lalu merealisasikan dengan menunjuk langsung perusahaan milik Kotjo yakni PT Blackgold Natural Resources untuk mengerjakan proyek itu.
Proses penunjukkan langsung itu terjadi pada tahun 2016 lalu, kendati belum terbit Peraturan Presiden nomor 4 tahun 2016 tentang percepatan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan. Isi dari Perpres itu yakni menugaskan PT PLN (Persero) menyelenggarakan pembangunan infrastruktur kelistrikan (PIK). Maka, seharusnya Sofyan tidak bisa melakukan penunjukkan langsung ketika itu.
Setelah PT PLN menunjuk perusahaan milik Johannes Budisutrisno Kotjo, maka proyek PLTU Riau-1 masuk dalam Rencana Umum Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PLN.
"Johannes Kotjo meminta anak buahnya agar siap-siap karena dipastikan (proyek) Riau-1 menjadi milik PT Samantaka," kata Saut.
PT Samantaka sendiri diketahui merupakan anak perusahaan dari PT Blackgold Natural Resources.
Sebagai imbalannya, Sofyan dijanjikan akan mendapat jatah fee yang sama besar dengan anggota DPR, Eni Maulani Saragih dan mantan Menteri Sosial, Idrus Marham. Berdasarkan fakta yang muncul di persidangan, Eni dijanjikan akan mendapat fee senilai US$1,5 juta atau setara Rp22 miliar dan saham.