Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengajukan upaya hukum semaksimal mungkin untuk menyikapi putusan vonis bebas terhadap eks Direktur Utama PT PLN, Sofyan Basir. Eks Dirut BRI itu divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat karena tidak terbukti telah membantu terjadinya tindak pidana korupsi dalam perkara proyek PLTU Riau-1.
Upaya hukum maksimal yang dimaksud KPK adalah kasasi. Hal itu disampaikan oleh juru bicara komisi antirasuah, Febri Diansyah pada Senin malam (4/11).
"Upaya hukum semaksimal mungkin harus terus dilakukan yakni dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung," kata Febri malam ini.
Aturan jaksa penuntut umum bisa langsung mengajukan kasasi terhadap putusan majelis hakim tanpa harus melalui proses banding tertulis di pasal 244 Undang-Undang nomor 8 tahun 1981 mengenai hukum acara pidana.
Namun, Febri menggaris bawahi, jaksa baru bisa mengajukan kasasi apabila salinan putusan lengkap telah dikirimkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Lalu, apakah dengan vonis ini, maka menandakan kemampuan KPK dalam menjerat koruptor semakin melemah?