Jakarta, IDN Times - Terdakwa kasus korupsi proyek PLTU Riau-1, Sofyan Basir, rupanya tengah mengajukan izin kepada majelis hakim agar bisa dijenguk oleh Menteri BUMN Rini Soemarno. Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum Sofyan, Soesilo Aribowo di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat pada Senin (24/6).
"Mohon izin Yang Mulia, apabila diizinkan kami ingin mengajukan tambahan pengunjung yang dapat membesuk klien kami di dalam rutan," ujar kuasa hukum Soesilo Aribowo pada siang tadi.
Soesilo pun maju ke muka sidang mengajukan daftar nama tamu yang disebut ingin membesuk Direktur non aktif PT PLN Persero tersebut. Namun, rupanya jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) keberatan dengan pengajuan nama tamu yang hendak mengunjungi Sofyan. Lho, memang siapa tamu yang diajukan untuk mengunjungi Sofyan?
"Ini kan (pengunjung) tambahan ya. Sebelumnya, (mereka) juga mengajukan tambahan nama-nama untuk dijenguk, seperti Supangkat Iwan Santoso (Direktur Pengadaan Strategis 2 PLN). Terus ada nama Ibu Rini Soemarno (Menteri BUMN)," ujar jaksa KPK, Budi Sarumpaet ketika dikonfirmasi media usai persidangan Sofyan Basir siang tadi.
Wah, ada apa ya Rini mau mengunjungi Sofyan di rutan KPK?