Jakarta, IDN Times - Nama Direktur Utama PT PLN Persero, Sofyan Basir resmi dinyatakan sebagai tersangka korupsi oleh Komisi Anti Rasuah pada Selasa (23/4). Ia diduga kuat ikut menerima janji apabila membantu pengusaha dan pengendali saham PT Blackgold Natural Resources Johannes Budisutrisno Kotjo untuk mendapatkan proyek di Provinsi Riau.
Dalam keterangan pers yang disampaikan oleh KPK pada hari ini, jatah fee yang akan diterima oleh Sofyan sama besar dengan nominal yang akan diterima terpidana Eni Saragih dan Idrus Marham.
"SFB (Sofyan) diduga menerima janji dengan mendapatkan bagian yang sama besar dari jatah Eni Maulani Saragih dan Idrus Marham," kata Saut pada sore tadi.
Sofyan baru dijanjikan karena proyek PLTU Riau-1 itu belum terealisasi. Mantan Dirut BRI itu baru akan mendapat fee apabila proyek tersebut sudah rampung.
Lalu, pasal apa yang digunakan oleh KPK untuk menjerat Sofyan dan berapa lama ancaman bui yang akan dihadapi oleh pria berusia 60 tahun itu?