Jakarta, IDN Times – Penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 113 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi menjawab inefisiensi industri pupuk nasional yang selama menjadi evaluasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Melalui aturan baru ini, Wakil Ketua Komisi IV DPR, Panggah Susanto mengatakan bahwa Pemerintah telah mengubah skema pupuk subsidi ”cost plus” menjadi ”marked to market” yang mendukung efisiensi dan transparan bagi industri pupuk nasional.
”Komisis IV DPR RI mendukung kebijakan Presiden (Perpres 113 Tahun 2025) terkait subsidi pupuk, karena dengan skema Cost Plus Margin menyebabkan inefisiensi di industri pupuk,” demikian kata Panggah di Jakarta.
