Jakarta, IDN Times - Kasus pelecehan seksual oleh dokter kandungan MSF saat pemeriksaan ultrasonografi (USG) membuat masyarakat harus memahami standar operasional prosedur (SOP) pemeriksaan yang benar saat berkunjung ke dokter kandungan.
Ketua Kolegium Obstetri dan Ginekologi (Kolegium Obgin) Kolegium Kesehatan Indonesia (KKI) Ivan R. Sini, mengatakan, pemeriksaan oleh dokter kandungan harus didampingi tenaga medis pendamping atau chaperone.
"Dalam hal ini, dokter obgin akan selalu beririsan dekat, sangat memerlukan perhatian yang sangat mendasar tentang bagaimana proses pemeriksaan yang melibatkan chaperone. Chaperone ini adalah pendamping. Apalagi kalau kita berbicara pemeriksaan pada area yang spesifik atau sensitif," kata dia dalam konferensi pers bertajuk 'Penindakan dan Pendisiplinan Tenaga Medis dan Kesehatan' yang diadakan KKI, Kamis (17/4/2025).