Ilustrasi Ramadhan (IDN Times/Sukma Shakti)
Menurut Imam Abu At Tayyib dalam kitab Beliau mengatakan hadits ini merupakan dalil bolehnya orang yang berpuasa untuk menyegarkan badan dari cuaca yang cukup terik dengan mengguyur air pada sebagian atau seluruh badannya.
Inilah pendapat mayoritas ulama dan mereka tidak membedakan antara mandi wajib, mandi sunnah atau mandi yang mubah. Jadi menurut pendapat mayoritas ulama mandi di siang-siang ramadan saat terik, saat haus itu dibolehkan.
Ada juga ulama yang lain, Imam Az Zain bin Al Munawwir berkata bahwa mandi di sini bersifat mutlak mencakup mandi yang dianjurkan diwajibkan dan mandi yang sifatnya mubah, sama ya dengan pendapat yang tadi seakan-akan beliau mengisyaratkan tentang lemahnya pendapat yang diriwayatkan oleh ahli Radhiyallahu Anhu mengenai larangan orang yang berpuasa untuk memasuki kamar mandi.
Riwayat ini dikeluarkan oleh Abdul Rozak namun dengan sanad dhaif, Ulama Hanafiah bersandar dengan hadis ini sehingga mereka melarang memakruhkan mandi untuk orang yang berpuasa, dalam kitab Fathul Bari.
Jadi dapat disimpulkan bahwa terdapat perbedaan pendapat dari ulama mengenai hukum mandi di saat berpuasa ini, namun melihat mayoritas dari pendapat tersebut bahwa mandi di siang hari pada saat berpuasa boleh saja dilakukan untuk menyegarkan badan, asal tetap menjaga agar material yang digunakan untuk mandi seperti air dan sabun, tidak masuk tertelan melewati tenggorokan.