Ilustrasi petugas medis di rumah sakit (ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid)
Karena ada kasus yang lain seseorang meninggalkan puasa karena uzur syar'i misalnya sakit, belum hilang uzur syar'i-nya, belum hilang sakitnya dia meninggalkan puasa, tapi sudah meninggal. Belum sempat hilang uzur syar’i sudah meninggal dunia, bagimana status puasa yang ditinggalkannya?
Apakah perlu diganti dengan kerabat terdekatnya? Maka yang seperti ini dijelaskan oleh ulama, tidak perlu dibayar. Sebagaimana perkataan Imam An Nawawi Rahimahullah;
وَلَوْ كَانَ عَلَيْهِ قَضَاءُ شَيْءٍ مِنْ رَمَضَانَ فَلَمْ يَصُمْ حَتَّي مَاتَ نُظِرَتْ فَاِنْ أَخِرُهُ لِعُذْرٍ اِتَّصَلَ بِالمَوْتِ لَمْ يَجِبْ عَلَيْهِ شَيْءٌ لِأَنَّهُ فَرْضٌ لَمْ يَتَمَكَّنْ مِنْ فِعْلِهِ إِلَى المَوْتِ فَسَقَطَ حُكْمُهُ كَالحَجِّ وَإِنْ زَالَ العُذْرُ وَتَمَكَّنَ فَلَمْ يَصُمْهُ حَتَّى مَاتَ أُطْعِمَ عَنْهُ لِكُلِّ مِسْكِيْنٍ مُدٌّ مِنْ طَعَامٍ عَنْ كُلِّ يَوْمٍ
Artinya: Siapa yang memiliki utang puasa Ramadan, ia belum sempat melunasinya namun meninggal dunia maka perlu dirinci jika ia menunda utang puasanya karena ada udzur lantas meninggal dunia sebelum memiliki kesempatan untuk melunasinya, maka ia tidak punya kewajiban apapun karena ini kewajiban yang tidak ada kesempatan untuk melakukannya hingga meninggal dunia. Maka kewajiban itu gugur sebagaimana dalam haji, sedangkan jika udzurnya hilang dan masih memiliki kesempatan melunasi namun tidak juga dilunasi hingga meninggal dunia, maka puasanya dilunasi dengan memberi makan kepada orang miskin di mana 1 hari tidak puasa memberi makan dengan satu mud. (Al-Majmu’, 6:367)
Jadi ada pendapat yang lain bahwa utang puasa yang ditinggalkan ada kesempatan untuk melunasinya, tapi belum ditunaikan bisa juga diganti dengan membayar fidyah yang dilakukan oleh kerabatnya.
Jadi tidak harus memuasakan dirinya berdasarkan riwayat dari Ibnu Abbas;
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ إِذَا مَرِضَ الرَّجُلُ فِى رَمَضَانَ ثُمَّ مَاتَ وَلَمْ يَصُمْ أُطْعِمَ عَنْهُ وَلَمْ يَكُنْ عَلَيْهِ قَضَاءٌ وَإِنْ كَانَ عَلَيْهِ نَذْرٌ قَضَى عَنْهُ وَلِيُّهُ.
"Ani Bani Abbas qal idza marradha rojul fii ramadhan tumama kha walam yasum uttuainma anhu walam yakun alaihi qadha’ wa’ inqanaa alaihi nazr qadha’ anhu waliyuhu."
Artinya: Dari Ibnu Abbas radhiyallahu anhuma ia berkata, jika seseorang sakit di bulan Ramadan, lalu ia meninggal dunia dan belum lunasi utang puasanya, maka puasanya dilunasi dengan memberi makan kepada orang miskin dan ia tidak memiliki qadha’. Adapun jika ia memiliki utang nazar, maka hendaklah kerabatnya melunasinya.
Jadi menurut Ibnu Abbas radhiyallahu anhuma, utang puasa bisa diganti dengan membayar fidyah, gak harus mengqadhanya kecuali kalau puasa nazar itu harus diganti oleh kerabatnya.