Soroti Pemilu, Aktivis 98 Datangi MK: Kondisinya Benar-Benar Bahaya!

Jakarta, IDN Times - Perwakilan aktivis reformasi 98 mendatangi Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menyerahkan dokumen amicus curiae. Mereka menyebut demokrasi saat ini paling bahaya setelah era reformasi.
"Pasca reformasi belum pernah demokrasi kita mengalami kondisi yang mencemaskan seperti sekarang. Kondisinya benar-benar dalam marabahaya. kita enggak pernah menyangka ada satu presiden yang akhirnya bisa melakukan langkah seperti ini dan ini sangat-sangat membahayakan situasi kondisi berbangsa dan bernegara kita," ujar perwakilan aktivis, Fajar, di Gedung MK, Kamis (18/4/2024).
1. MK harus jadi benteng terakhir demokrasi
Perwakilan aktivis Antonius Danar mengatakan bahwa Mahkamah Konstitusi merupakan lembaga yang lahir pasca-reformasi. Menurut mereka, MK merupakan benteng pertahanan demokrasi paling akhir.
"Mahkamah Konstitusi harus menjadi benteng terakhir buat pertahanan demokrasi. Karena kami lihat ada kejanggalan-kejanggalan, asas-asas yang dilanggar itu," ujarnya.
2. Ada prinsip yang dilanggar dalam penyelenggaraan pemilu
Danar menyampaikan bahwa perselisihan Pemilu Presiden yang bersengketa di Mahkamah Konstitusi tidak hanya kualitatif, tapi kuantitatif. Menurut mereka, ada prinsip-prinsip yang dilanggar.
"Jadi bukan cuma angka selisihnya, sekian persen selisihnya sekian juta, tapi ada prinsip prinsip yang tadi yang yang coba dilanggar pada Pemilu ini," ujarnya.
3. Putusan sengketa Pilpres di MK dibacakan 22 April
Sidang pemeriksaan sengketa hasil pilpres sudah digelar pada 27 Maret hingga 5 April 2024.
MK melanjutkan tahapan sidang dengan melaksanakan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) mulai 6 April 2024 hingga menjelang pembacaan putusan.
MK pun memberikan kesempatan bagi Pemohon, Pihak Terkait, serta KPU untuk menyampaikan tambahan alat bukti dan kesimpulan.
Sesuai waktu yang diberikan, penyampaian kesimpulan itu akan dilaksanakan pada Selasa (16/4/2024), paling lambat pukul 16.00 WIB.