Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi penyalahgunaan obat (IDN Times/Sukma Shakti)

Jakarta, IDN Times - The Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Indonesia menyoroti kasus polisi yang terlibat dalam narkotika.

Menurut ICJR, hal itu terjadi karena tata kelola dilaksanakan oleh aparat yang korup melalui kebijakan yang salah dalam Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Pada 11 Agustus 2022, Bareskrim Polri menangkap Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polres Karawang dikarenakan kasus peredaran gelap Narkotika. Terbaru, pada 23 Agustus 2022, Kapolsek Sukodono juga ditangkap karena penggunaan narkotika. Ini bukan pertama kali terjadi,” tulis ICJR di lama Instagram-nya, @icjrid, dikutip Rabu (24/8/2022).

1. Buruknya pendekatan pemidanaan pengguna narkotika

Polisi tunjukkan barang bukti Narkoba, IDN Times/ istimewa

ICJR berpendapat, keburukan dalam kasus narkotika yang paling terlihat yaitu pendekatan pemidanaan pengguna narkotika. 

“Rehabilitasi pengguna menjadi primadona transaksional, menjadi mesin ATM bagi aparat korup,” ujar ICJR.

Belum lagi, kata dia, masalah hukum pidana yang berulang kali terjadi adalah adanya penjebakan kasus narkotika oleh polisi. 

“Tata kelola barang bukti sitaan narkotika juga amburadul. Praktik hukum acara UU Narkotika sama sekali tidak transparan dan akuntabel. Terlanjur hancur dalam implementasi,” katanya.

2. Intervensi bagi pengguna narkoba adalah intervensi kesehatan

Editorial Team

Tonton lebih seru di