Jakarta, IDN Times - The Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Indonesia menyoroti kasus polisi yang terlibat dalam narkotika.
Menurut ICJR, hal itu terjadi karena tata kelola dilaksanakan oleh aparat yang korup melalui kebijakan yang salah dalam Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Pada 11 Agustus 2022, Bareskrim Polri menangkap Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polres Karawang dikarenakan kasus peredaran gelap Narkotika. Terbaru, pada 23 Agustus 2022, Kapolsek Sukodono juga ditangkap karena penggunaan narkotika. Ini bukan pertama kali terjadi,” tulis ICJR di lama Instagram-nya, @icjrid, dikutip Rabu (24/8/2022).