Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia. (IDN Times/Ilyas Mujib)
Hasyim menjelaskan, karena surat suara yang diterima WNI di Taiwan dikirim sebelum waktu yang ditentukan, KPU kemudian menggelar rapat pleno. Hasilnya, surat suara yang sudah dikirim PPLN Taiwan sebelum waktunya, dianggap rusak.
"Dengan demikian sangat mungkin setelah pemilih menerima surat suara itu kemudian pemilih sudah menerima surat tersebut dan memberikan suaranya, ini kan bisa jadi problem karena pengirimannya tidak sesuai dengan jadwal," kata dia.
"Surat suara yang sudah dikirim kepada pemilih dengan metode pos sebanyak 31.276 lembar untuk masing-masing jenis pemilu pilpres dan pileg pada 18 Desember maupun gelombang kedua 25 Desember, kami nyatakan surat suara tersebut masuk kategori rusak dan tidak diperhitungkan dalam catatan surat suara dalam formulir C hasil LN-Pos," sambungnya.
Nantinya, KPU akan mengirimkan surat suara baru dengan kode khusus, sehingga tidak terjadi pelanggaran. Dalam kesempatan itu, Hasyim mendapat penjelasan dari PPLN Taiwan alasan surat suara dikirim sebelum waktunya.
Pertama, mayoritas WNI di Taiwan bekerja sebagai pekerja migran Indonesia (PMI). Kedua, WNI yang menjadi pekerja migran di Taiwan memiliki aturan dari penyedia pekerjaan yang berbeda-beda. Ada yang diizinkan libur satu minggu sekali, dua minggu sekali, dan satu bulan sekali.
Ketiga, pada 8-14 Februari 2024 di Taiwan adalah hari libur Tahun Baru China, maka kantor pos tutup. Sehingga, surat suara hanya bisa dikirimkan melalui pos hanya sampai tanggal 7 Februari saja.
Hasyim memastikan, pihaknya sudah memberikan peringatan keras kepada seluruh PPLN sedunia untuk mengikuti aturan yang berlaku.