Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung Noor Rachmat mengeluarkan pernyataan mengejutkan. Noor mengatakan bahwa Kejaksaan Agung telah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari kepolisian. Surat itu merupakan perintah terhadap kasus dugaan ancaman melalui pesan singkat yang dilakukan oleh CEO MNC Group, Hary Tanoesoedibjo. "Tanggal 15 Juni 2017 Bareskrim kirim SPDP atas nama tersangka HT," kata Noor seperti dikutip dari Kompas.com.
HT sebelumnya memang dilaporkan karena mengirim sebuah pesan singkat kepada Kepala Subdirektorat Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Yulianto. Dia dituduh melanggar pasal Pasal 29 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik karena mengirim pesan bernada ancaman.
Sayangnya pihak kepolisian enggan berkomentar terlalu banyak terkait peningkatan status Hary Tanoe. Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Fadil Imran dan Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Martinus Situmpul belum memberikan jawaban yang pasti terkait penetapan status Hary maupun terbitnya SPDP ini.