Jakarta, IDN Times – Pemberian insentif untuk Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) tengah menjadi perbincangan hangat di masyarakat.
Hal ini menyusul pernyataan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, mengenai pemberian insentif sebesar Rp6 juta per hari kepada yayasan pengelola SPPG. Namun di balik nominal tersebut, terdapat sejumlah aturan dan mekanisme yang mengikat.
Dalam Petunjuk Teknis Tata Kelola Penyelenggaraan Program MBG Tahun Anggaran 2026 yang diterbitkan BGN, dijelaskan secara rinci mengenai dasar hukum, persyaratan, hingga konsekuensi jika SPPG tidak memenuhi standar.
"Insentif fasilitas SPPG diberikan sebesar Rp6.000.000/hari selama 6 (enam) hari dalam seminggu atau 12 hari dalam 2 minggu dan dibayarkan per hari atau maksimal per 2 minggu yang dibayarkan pada akhir periode 2 minggu. Besaran tersebut tidak dipengaruhi oleh jumlah penerima manfaat," demikian tertulis dari Lampiran I Keputusan Kepala BGN Nomor 401.1 Tahun 2025, dikutip Minggu (22/02/2026).
Lantas, bagaimana sebenarnya mekanisme yang mengikat pemberian insentif tersebut? Berikut rangkuman poin-poin penting dari aturan resmi yang tertuang dalam juknis tersebut.
