Jakarta, IDN Times - Staf ahli Menteri Agama, Janedjri M. Gaffar membenarkan duit senilai US$30 ribu (setara Rp424 juta) yang ditemukan di laci meja kerja merupakan pemberian dari Kedutaan Arab Saudi. Uang itu semula akan digunakan di acara hafiz Alquran. Hal itu disampaikan oleh Janedjri ketika bersaksi untuk dua terdakwa Haris Hasanudin dan Muhammad Muafaq Wirahadi dalam sidang dugaan jual beli jabatan di Kementerian Agama.
"Terkait uang yang US$30 ribu itu diterima oleh Pak Menteri dari atase agama (Kedutaan Arab Saudi)," ujar Janedjri di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat pada Rabu (3/7).
Di hadapan majelis hakim, Janedjri mengaku bisa tahu uang tersebut dari Kedutaan Saudi usai diminta Lukman melakukan kajian. Menteri dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu meminta Janedjri untuk menyusun konstruksi penerimaan duit yang disita oleh penyidik KPK. Lalu, apa bukti yang dimiliki oleh Menag Lukman sehingga bisa menyimpulkan duit itu memang pemberian dari Kedutaan Arab Saudi?