Wamenag Zainut Tauhid (IDN Times/Teatrika Handiko Putri)
Wamenag menjelaskan, sampai saat ini regulasi yang berlaku di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, tentang perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Dalam Pasal 2 ayat 1 dijelaskan, perkawinan sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu.
Zainut menjelaskan, pada 2014 pasal itu pernah di-judicial review atau uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK). Namun dalam keputusannya, MK menolak gugatan tersebut.
"Artinya, ketentuan Pasal 2 ayat 1 UU perkawinan masih berlaku," ujarnya.
Sesuai ketentuan tersebut, Wamenag mengajak masyarakat melihat persoalan pernikahan beda agama ini dengan mengembalikannya pada ketentuan hukum yang berlaku. Sebab, kata dia, perkawinan adalah peristiwa sakral yang tidak hanya dinilai sah secara administrasi negara, tetapi juga sah menurut ketentuan hukum agama.
"Bahkan di Islam, jelas bahwa perkawinan itu adalah ibadah, tidak bisa dilepas dari agama," ujar Zainut.