Ilustrasi KKB (IDN Times/Sukma Shakti)
Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengumumkan bahwa KKB dan Organisasi Papua Merdeka (OPM) masuk kelompok teroris.
"Jadi, orang-orang Papua yang melakukan tindak kekerasan dan pembunuhan secara brutal, masuk kelompok teroris," ungkap Mahfud MD melalui keterangan pers dari kantornya di kawasan Jakarta Pusat, Kamis (29/4/2021).
Menurut Mahfud, pelabelan kelompok kekerasan bersenjata itu ke dalam grup teroris sudah sesuai aturan perundang-undangan yang mengatur secara tertulis bahwa orang yang disebut kelompok teroris adalah orang yang merencanakan, menggerakkan, dan mengorganisasikan terorisme.
Terorisme sendiri, kata Mahfud, adalah setiap perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau takut secara meluas. Sehingga, menimbulkan korban secara massal atau kerusakan terhadap objek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik dan internasional. Hal itu dilakukan berdasarkan ideologi politik dan keamanan.
"Berdasarkan definisi UU Nomor 5 Tahun 2018, apa yang dilakukan oleh KKB dan segala nama organisasi dan orang-orang yang berafiliasi dengannya adalah tindakan teroris," tutur dia.
Pemerintah, imbuhnya, sudah meminta kepada Polri, TNI, dan Badan Intelijen Negara (BIN) agar melakukan tindakan secara cepat, tegas dan terukur. "Dalam arti jangan sampai menyasar ke masyarakat sipil," ujarnya.
Keputusan pemerintah untuk memasukkan KKB dan OPM ke dalam kelompok teroris diambil usai Kepala BIN Daerah Papua IGP Danny NK tewas dalam baku tembak dengan anggota KKB OPM pada Minggu, 25 April 2021 di Beoga, Kabupaten Puncak, Papua. Ia terluka di bagian kepala ketika tengah meninjau lokasi pembakaran oleh KKB di Kampung Dambet.