Pengesahan Perppu Ormas oleh pemerintah memang merugikan HTI. Pasalnya, dengan secara terbuka mendukung pendirian negara khilafah, ormas tersebut dinilai bermusuhan dengan Pancasila sebagai dasar negara sehingga dipandang mengancam persatuan.
Pemerintah pun mengatakan bahwa sesuai aturan tersebut, maka HTI harus dibubarkan. Pihak HTI sendiri mengambil langkah hukum dengan mengajukan gugatan uji materi Perppu Ormas kepada Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan ini resmi dilayangkan pada Selasa (18/7).
Kuasa hukum HTI, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan ada pasal-pasal dalam Perppu Ormas yang bertentangan dengan UUD 1945, termasuk pasal-pasal yang multitafsir. Ia mempertanyakan definisi pemerintah soal ajaran atau paham yang bertolak belakang dengan Pancasila, seperti ateisme dan komunisme.
Menurutnya, ini adalah bentuk kesewenang-wenangan pemerintah. Ia kemudian mempersoalkan tidak adanya peran pengadilan dalam penafsiran dari definisi tersebut. "Kalau tidak melalui pengadilan, maka tafsir hanya berasal dari pemerintah. Tafsir anti-Pancasila bisa berbeda antara satu rezim dengan rezim yang lain," tambahnya.