Jakarta, IDN Times – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah membuat aturan yang melarang calon legislatif berasal dari tiga perkara pidana, antara lain mantan napi koruptor, kejahatan seksual dan narkoba. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 20 Tahun 2018.
Dengan adanya aturan tersebut, sejumlah bakal calon anggota legislatif mantan napi yang kukuh mencalonkan diri ditunda statusnya oleh KPU. Hingga nantinya putusan dari Mahkamah Agung (MA) keluar terkait dengan judicial review terhadap PKPU tersebut.
Salah satu caleg mantan napi yang juga ditunda statusnya adalah M Taufik yang merupakan caleg dari DPD Partai Gerindra. Nama Taufik sendiri telah diloloskan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi DKI Jakarta. Atas penundaan tersebut, pihak M Taufik pun melaporkan KPU kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP).