Jakarta, IDN Times - Pemerintah memutuskan menaikkan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jakarta pada pekan ini, dari semula level 1 menjadi level 2. Hal itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 63 Tahun 2021 dan diteken pada Senin, 29 November 2021.
"Diinstruksikan kepada Gubernur DKI Jakarta untuk wilayah kabupaten atau kota dengan kriteria level 2 mencakup Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara dan Kota Administrasi Jakarta Pusat," demikian bunyi Inmendagri yang diteken Mendagri Tito Karnavian.
Sebelumnya, Jakarta mulai dinyatakan PPKM level 1 sejak 3 November 2021. Satgas Penanganan COVID-19 mengakui sejak banyak aktivitas kembali dilonggarkan, tingkat mobilitas masyarakat di Ibu Kota melonjak.
Bahkan, situasinya sama seperti sebelum terjadi pandemik COVID-19. Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19, Wiku Adisasmito, mengatakan melonjaknya mobilitas seiring dengan menurunnya tingkat kepatuhan terhadap protokol kesehatan.
Padahal, untuk menjaga agar tidak terjadi penularan COVID-19 di masyarakat, maka tingkat mobilitas warga harus ditekan hingga 40 persen. Kebijakan untuk menaikkan status level PPKM di Ibu Kota bersamaan dengan informasi munculnya varian baru Omicron, yang disebut lebih cepat menular dibandingkan Delta.
Apa saja deretan aturan yang harus diperhatikan selama PPKM level 2 di Jakarta?