Rijatono Lakka (IDN Times/Aryodamar)
Jaksa mengatakan Roy Rening mengarahkan Dirut PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka yang kini telah dipenjara dalam kasus ini. Roy juga meminta Rijatono membuat video klarifikasi bahwa pemberian Rp1 miliar untuk Lukas Enembe bukan korupsi.
"Pada saat itu, Terdakwa dan Aloysius Renwarin menyampaikan atas pembuatan rekaman video klarifikasi tersebut, Rijatono Lakka tidak perlu lagi menghadiri panggilan Penyidik KPK," ujar Jaksa.
Lalu, Rijatono Lakka membuat video klarifikasi di Gereja GPDI Eben Haezer Jayapura. Hal ini disaksikan pendeta dan keluarga Lakka.
"Setelah rekaman video klarifikasi tersebut dibuat, Aloysius Renwarin meeminta Muhammad Fajri Noch selaku Asisten Terdakwa untuk mengunggah rekaman video itu ke media sosial agar viral," ujar Jaksa.
"Pembuatan video klarifikasi Rijatono Lakka di Gereja GPDI Eben Haezer yang diyakini sebagai tempat suci bertujuan agar apa yang disampaikan RIjatono Lakka dapat dipercaya oleh publik, sehingga publik mendukung Lukas Enembe," imbuhnya.
Rijatono juga diminta memberitahukan pada saksi lain untuk tak mengikuti arahan Roy Rening. Ia pun meminta Staf Lelang PT Tabi Bangun Papua Willicius untuk tak memenuhi panggilan sebagai saksi.