Jakarta, IDN Times - Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Disgulkarmat) DKI Jakarta mencabut stiker tidak memenuhi standar keselamatan kebakaran di Hotel Treva Internasional, Menteng, Jakarta Pusat.
Pencabutan stiker yang terpasang di Hotel Treva International merupakan penegakan Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran.
"Pencabutan stiker karena bangunan tersebut dinyatakan sudah memenuhi standar keselamatan kebakaran," ujar Kepala Dinas Gulkarmat DKI, Satriadi Gunawan, dalam siaran tertulis, Rabu (18/1/2023).