Sebelumnya publik dihebohkan dengan jasa pernikahan Aisha Weddings, yang mempromosikan nikah siri yang tentunya tidak sesuai dengan ketentuan hukum. Aisha Weddings menilai, walaupun nikah siri tidak terdaftar di Kantor Urusan Agama (KUA), namun pernikahan itu tetap sah secara agama.
"Aisha Weddings percaya akan pentingnya nikah siri untuk pasangan yang ingin datang bersama untuk memulai keluarga dengan berkah Allah SWT," tulis Aisha Weddings dalam laman situsnya.
Selain mengajak kaum perempuan Muslim pada usia 12 hingga 21 menikah, juga mengajak umat Islam berpoligami. Bahkan, mereka mempromosikan sederet keuntungan berpoligami. Aisha Weddings dalam situsnya juga menawarkan beberapa paket pernikahan mulai paket lengkap hingga mewah.
Usai menggegerkan publik, Kementerian PPPA bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika memblokir situs tersebut. Tak hanya promosi di dunia maya, Aisha Weddings juga memasang spanduk di beberapa daerah.