Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary. (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Kronologi kasus dugaan penggelapan uang ini bermula ketika Tiko dan Arina mendirikan sebuah perusahaan PT AAS, yang bergerak di bidang jasa makanan dan minuman, berupa restoran di The H Tower, Kuningan, Jakarta Selatan, pada 9 Maret 2015.
“Di mana pelapor sebagai komisaris di PT AAS, dan saudara TP sebagai direktur di PT AAS,” kata Ade Ary.
Saat pendirian PT AAS, Arina menyetor modal Rp2 miliar yang dimasukkan ke dalam deposito berjangka. Deposito tersebut digadaikan di Bank Danamon KCP Panglima Polim.
Hingga akhirnya restoran tersebut berjalan hingga Juli 2019.
“Lalu pada Juni 2021, saat pelapor AW bercerai dengan saudara TP, pelapor menemukan dokumen laporan keuangan restoran 2017,” kata Ade Ary.
Namun saat pelapor mencocokkan dengan data laporan keuangan restoran yang dimiliki, ternyata terdapat selisih sejumlah Rp140 juta. Arina kemudian mengecek rekening Bank Mandiri, BCA, dan Danamon, atas nama PT AAS.
“Didapati bahwa terdapat beberapa transaksi yang janggal, dan tidak jelas dipergunakan untuk apa saja,” kata Ade Ary.
Selanjutnya, Arina melaporkan Tiko atas dugaan penggelapan uang Rp6,9 miliar. Polisi pun telah memeriksa Arina dan Tiko dalam tahap penyelidikan dan penyidikan.