Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (5/12) mengungkap fakta yang mengejutkan di dalam persidangan perdana mantan Kepala Lapas Sukamiskin, Wahid Husen. Di dalam dokumen setebal 19 halaman, jaksa KPK Trimulyo Hendradi mengungkapkan salah satu napi kasus korupsi yakni Fahmi Darmawansyah diizinkan untuk membangun bilik asmara berukuran 2X3 meter persegi.
Ruangan itu diduga dibangun pada tahun 2017 dan dilengkapi dengan tempat tidur. Ruangan tersebut rupanya digunakan untuk berhubungan suami isteri bagi Fahmi dan narapidana lainnya. Namun, yang mencengangkan ternyata selain dibangun untuk kepentingan pribadi, Fahmi juga mengkomersialisasikannya.
"Ruangan berukuran 2X3 meter persegi yang dilengkapi tempat tidur itu digunakan untuk keperluan melakukan hubungan suami istri, baik itu digunakan Fahmi Darmawansyah ketika dikunjungi istrinya atau disewakan Fahmi Darmawansyah kepada warga binaan lain dengan tarif sebesar Rp650 ribu," ujar jaksa Trimulyo ketika membacakan dakwaan pada pagi tadi.
Padahal, sesuai aturan internal lapas, pembangunan ruangan semacam itu apalagi dikomersialisasikan dilarang untuk dilakukan. Lalu, berapa suap yang diberikan oleh Fahmi kepada Wahid agar diizinkan membangun ruangan tersebut?