Depok, IDN Times - Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Depok dan viral di media sosial kini telah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya. Terbaru, pihak suami yakni Bani Bayumi melalui kuasa hukumnya mulai angkat bicara setelah sekian lama lebih memilih berdiam diri.
Kuasa Hukum Bani, Eka Sumanjaya, mengatakan, awal keributan hingga pelaporan yang dilakukan kliennya berawal dari pertengkaran suami istri antara kliennya dengan istrinya. Pertengkaran terjadi pada 25 Februari 2023, ditengarai permasalahan rumah tangga terkait ketidakterbukaan masalah keuangan yang dilakukan istrinya kepada kliennya.
"Klien kami mempertanyakan selisih uang sebesar Rp62 juta dari uang yang diserahkan sebesar Rp150 juta untuk renovasi villa atau rumah," ujar Eka saat ditemui IDN Times di kawasan Cinere, Depok, Jumat (26/5/2023) malam.