Jakarta, IDN Times - Kasus yang menyangkut amplop 'serangan fajar' Bowo Sidik Pangarso mulai bergulir di persidangan. Pada Rabu (19/6), General Manager Komersial PT Humpuss Transportasi Kimia, Asty Winasti disidangkan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
Di dalam surat dakwaan setebal 32 halaman, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Asty telah menyuap anggota Komisi VI tersebut dengan total Rp2,5 miliar. Penyerahan duit suap itu diberikan dalam bentuk dollar Amerika Serikat dan rupiah.
"Bahwa terdakwa Asty Winasty bersama dengan Taufik Agustono telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, memberi atau menjanjikan sesuatu yaitu memberi uang sebesar US$158.733 dan Rp311.022.932," ujar jaksa KPK, Kiki Ahmad Yani ketika membacakan dakwaan tadi.
Taufik Agustono merupakan Direktur PT Humpuss Transportasi Kimia yang notabene atasan Asty. Keduanya, sengaja menyuap politisi dari Partai Golkar itu untuk membantu PT Humpuss Transportasi Kimia agar mendapatkan kerjasama pekerjaan pengangkutan dan atau sewa kapal dengan PT Pupuk Indonesia Logistik.
"Padahal, hal tersebu bertentangan dengan kewajibannya yaitu ketentuan di pasal 5 angka 4 dan 6 UU nomor 28 tahun 1999 tentang penyelenggara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme," kata Jaksa Kiki lagi.
Lalu, berapa lama ancaman pidana yang menghantui Asty?