KPK menahan tersangka Ketua Pengurus Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa Makassar (RS SKM) Wahyudi Hardi yang jadi penyuap Hakim Yustisial MA (IDN Times/Aryodamar)
Ghufron mengungkapkan kasus ini bermula ketika Wahyudi yang merupakan Ketua Pengurus Yayasan RS Sandi Karya Makassar, menjadi perwakilan pihak termohon penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) di Pengadilan Negeri Makassar. Permohonan ini diajukan PT Mulya Husada Jaya.
Dari putusan itu, RS SKM dinyatakan pailit. Pihak rumah sakit kemudian mengajukan banding karena mereka tak terima dengan putusan tersebut.
Wahyudi kemudian berinisiatif menyiapkan uang dan berkomunikasi dengan Muhajir Habibie dan Albasari, yang merupakan pegawai negeri sipil Mahkamah Agung (MA). Mereka diminta mengawal dan memonitor kasasi.
"Sebagai bentuk komitmen tadi, WH diduga memberikan sejumlah uang secara bertahap hingga mencapai Rp3,7 miliar kepada EW," ungkap Ghufron.