Menteri Sosial Juliari P Batubara tiba di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Minggu (6/12/2020). Juliari P Batubara ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan menerima suap terkait pengadaan bantuan sosial penanganan COVID-19 di Kementerian Sosial. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/pras.
Harry Van Sidabukke selaku Direktur Utama PT Hanomangan Sude melalui PT Pertani meminta jatah pengadaan paket sembako dengan terbukti menyuap Juliari mencapai Rp1,28 miliar.
Tujuan suap itu agar perusahaan miliknya menjadi penyalur paket sembako COVID-19 dengan mendapatkan kuota sebesar 1.519.256 paket.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Harry Van Sidabukke selama empat tahun dan denda Rp100 juta subsider empat bulan kurungan," ucap jaksa saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (19/4/2021).
Jaksa mengungkapkan sejumlah hal yang memberatkan dalam menjatuhkan tuntutan, yakni perbuatan Harry tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan kehidupan yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme.
Hal memberatkan lainnya yaitu Harry melakukan korupsi pada saat terjadinya bencana nonalam COVID-19 di Indonesia.
Sedangkan hal meringankan terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya.