Jakarta, IDN Times - Dua pengusaha dari PT KEM, Temurila dan Miki Mahfud divonis 1,5 tahun penjara, dalam kasus suap pengurusan sertifikat K3 di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Hakim menyatakan Temurila dan Miki bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama.
Hal tersebut diungkap ketua majelis hakim Nur Sari Baktiana saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (4/6/2026).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa I Temurila dan terdakwa II Miki Mahfud oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1,5 tahun," ujar Nur Sari.
Hakim juga menghukum Temurila dan Miki membayar denda Rp200 juta subsider 90 hari pidana kurungan. Miki merupakan suami dari auditor ahli pratama di KPK.
Pertimbangan memberatkan vonis ialah perbuatan Temurila dan Miki telah mencederai tatanan birokrasi menjadi birokrasi pelayanan publik yang transaksional, tidak mendukung program pemerintah yang sedang gencar melakukan pemberantasan korupsi.
Kemudian, Temurila dan Miki mengakui telah mengetahui adanya tradisi pemberian uang sejak bekerja di perusahaan sebelumnya, namun secara sadar bersepakat untuk meneruskan tradisi tersebut demi kelancaran operasional PT KEM.
"Sedangkan hal meringankan di antaranya kedua terdakwa belum pernah dihukum, para terdakwa bersikap sopan dan kooperatif di persidangan, serta mampu menjaga wibawa pengadilan. Para terdakwa adalah tulang punggung keluarga," ujar hakim.
Hakim menyatakan Temurila dan Miki terbukti memberikan uang nonteknis ke pegawai Kemnaker untuk mengurus sertifikat K3 senilai Rp4,7 miliar. Hakim menyatakan Temurila dan Miki bersalah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 127 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
"Di mana hasil tindak pidana yang diserahkan kepada pejabat Kemnaker berupa uang nonteknis sejumlah Rp 4.786.460.000 dan telah beralih kepada pejabat Kemnaker dan berdasarkan pengakuan para terdakwa tidak pernah ditampung kembali dalam rekening terdakwa maupun rekening PT KEM," ujar hakim.
Temurila dan Miki menyatakan menerima vonis tersebut. Sementara jaksa menyatakan pikir-pikir.
Vonis ini lebih rendah dibanding tuntutan jaksa. Sebelumnya, Temurila dan Miki dituntut pidana penjara masing-masing tiga tahun dan denda Rp250 juta subsider 90 hari kurungan.
