Untuk mengusut dugaan kecurangan dalam Pemilu 2024, Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud juga membuat tim khusus yang dikomandoi advokat Todung Mulya Lubis dan Henry Yosodiningrat. Tim khusus ini akan mengumpulkan berbagai bukti dugaan kecurangan pemilu dari berbagai daerah, hingga menggugat ke Mahkamah Konstitusi.
Todung menyebut langkah mengajukan hak angket di DPR telah disetujui Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri. Hal itu ia sampaikan dalam acara Real Talk With Uni Lubis by IDN Times pada Senin, 26 Februari 2024.
"Saya tidak mendengar keberatan apapun dari Bu Mega pada waktu itu, jadi ya asumsi saya ini sudah harus jalan, cuma bagaimana prosesnya ini yang saya belum bisa tahu," ujar Todung.
Todung membantah ada upaya memakzulkan Presiden Joko "Jokowi" Widodo melalui hak angket. Menurutnya, Megawati juga telah berkomitmen tak memakzulkan presiden.
"Hak angket bukan untuk pemakzulan. Ibu Megawati juga tidak ingin pemerintahan goyah sampai 20 Oktober 2024, dan Ibu Megawati tidak memerintahkan para menteri dari PDI Perjuangan untuk mundur,” kata dia.
“Proses pemakzulan itu terpisah dengan angket yang jalan sendiri, tetapi jika bahan hasil angket menjadi bahan untuk pemakzulan itu persoalan lain. Sekarang ini hak angket tidak ada hubungannya dengan pemakzulan,” imbuhnya.