Jakarta, IDN Times - Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (KASUM) kembali mendatangi kantor Komnas HAM di area Menteng, Jakarta Pusat pada Kamis (7/9/2023). Salah satu tujuannya untuk mendesak Komnas HAM segera menetapkan pembunuhan berencana terhadap pegiat HAM, Munir Said Thalib, sebagai pelanggaran HAM berat. KASUM merupakan koalisi aktivis yang terdiri dari KontraS, Imparsial, Amnesty International Indonesia (AII) dan LBH Jakarta.
KASUM termasuk istri Munir, Suciwati, sempat berorasi di depan kantor Komnas HAM. Mereka lalu diterima untuk melakukan audiensi dengan dua komisioner Komnas HAM yakni Anis Hidayah dan Hari Kurniawan. Sayang, usai melakukan audiensi selama hampir dua jam, Suciwati dan rekan-rekannya merasa kecewa dengan respons dari Komnas HAM.
Ia mengaku bingung karena tim adhoc untuk menyelidiki ulang pembunuhan Munir di dalam pesawat Garuda Indonesia pada 2004 lalu, justru tidak diumumkan ke publik. Hasil penyelidikan ulang dari Komnas HAM ini lah yang bakal dijadikan dasar serta pertimbangan apakah kasus pembunuhan Munir layak ditetapkan jadi pelanggaran HAM berat.
Sedangkan, bila dikategorikan tindak kriminal biasa maka kasus itu memiliki batas kedarluawasa yakni 18 tahun. Momen itu sudah lewat karena per 2023, pembunuhan berencana Munir dengan racun arsenik memasuki 19 tahun.
"Hari ini katanya sudah dibentuk tim projustitia, tapi apa kabarnya? Apakah ada orang yang diperiksa? Bagaimana dalangnya? Mana? Itu lah yang kami pertanyakan kepada Komnas HAM," ujar Suciwati dalam orasinya di depan kantor Komnas HAM pada Kamis siang.
Selain itu, Suciwati turut mempertanyakan bila komisioner Komnas HAM memiliki keberanian untuk menyelidiki ulang kasusnya. "Jadi, apakah memang teman-teman komisioner Komnas HAM berani atau memang sedang mencari-cari cara (untuk menghindar) melalui berbagai alasan serta pembenaran. Salah satu alasan yang digunakan masih riset," tutur dia.
Maka, Suciwati mengaku heran dengan sikap Komnas HAM yang membutuhkan waktu hingga 19 tahun untuk menetapkan pembunuhan berencana Munir termasuk pelanggaran HAM berat atau tidak.