Jakarta, IDN Times - Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Yahya Cholil Staquf, mengaku sudah mengajukan izin ke pemerintah untuk mengelola tambang. Hal itu seiring dengan Presiden Joko "Jokowi" Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024, tentang perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021, tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara. Dalam PP tersebut, pemerintah mengizinkan organisasi kemasyarakatan untuk mengelola tambang.
"Maka ketika pemerintah memberi peluang ini, membuat kebijakan afirmasi ini, kami melihat sebagai peluang dan segera kami tangkap, wong butuh gimana lagi. Sehingga, kami memang sudah mengajukan (izin), begitu pemerintah mengeluarkan revisi PP Nomor 96 Tahun 2021 yang memungkinkan untuk ormas keagamaan mendapatkan konsesi tambang, kami juga kemudian mengajukan permohonan," ," ujar Yahya di kantor PBNU, Jakarta, Kamis (6/6/2024).