Terpidana yang sudah mendekam di penjara sekalipun ternyata bisa menjalankan bisnis haram narkoba. Bahkan, hukuman mati yang diberikan seolah tidak memberikan efek jera bagi mereka dalam melancarkan aksinya. Dari balik jeruji besi, berselimut kegelapan, diam-diam seorang terpidana mati bernama Togiman alias Toge justru mengatur rantai bisnis narkotik.
Seperti diberitakan Liputan6.com, (22/5), temuan tersebut terbukti setelah Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap transaksi jual beli narkoba level internasional yang dijalankan oleh Toge. Dia mengaku sudah melakukan aksinya ini sejak 15 Mei 2017 dengan target operasi di wilayah Malaysia, Aceh, Medan dan Jakarta
Deputi Pemberantasan BNN, Irjen Pol Arman Depari membeberkan barang bukti berupa narkoba. Tak main-main, narkotik jenis sabu sebanyak 25 kilogram yang tersimpan rapi dalam kotak pendingin ikan yang tertutupi oleh es batu, menjadi barang bukti. Kini BNN tengah melakukan pemeriksaan yang lebih mendalam kepada Toge untuk mengembangkan penyidikan tersebut.