Arief mengatakan pihaknya tak memiliki wewenang membatalkan pencalonan politikus Partai Golkar ini, lantaran belum ada keputusan hukum yang menyatakan Nyono menjadi terpidana.
"Masih jalan terus karena dia gak bisa dibatalkan pencalonannya. Karena belum ada putusan inkracht atau putusan yang berkekuatan hukum tetap. Berdasarkan regulasi kalau sudah ada putusan yang berkekuatan hukum tetap, barulah kemudian KPU mengambil sikap," ujar Arief di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Senin (5/1).
Arief menuturkan ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 4 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubenur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota, dan Wakil Wali Kota.
Dalam pasal tersebut disebutkan tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh putusan hukum tetap, terpidana karena kealpaan ringan (culpa levis), terpidana karena alasan politik, terpidana yang tidak menjalani pidana dalam penjara wajib secara terbuka, dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan sedang menjalani pidana tidak dalam penjara.