Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi memasukan nama suami istri, Sjamsul dan Itjih Nursalim ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Keduanya dimasukan ke dalam daftar tersebut lantaran menjadi tersangka dalam kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Sebelum dimasukan ke dalam DPO, penyidik KPK sudah memanggil Sjamsul dan Itjih sebanyak dua kali yakni pada (28/6) dan (19/7).
Menurut juru bicara KPK, Febri Diansyah, nama suami istri itu sudah dimasukan ke dalam DPO pada September lalu.
"Komisi Pemberantasan Korupsi telah memasukan dua nama tersangka SJN (Sjamsul) dan ITN (Itjih) dalam Daftar Pencarian Orang. KPK mengirimkan surat kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia Up Kabareskrim Polri perihal DPO tersebut," kata Febri melalui keterangan tertulis pada Senin (30/9) kemarin.
DPO itu, katanya lagi, bermakna institusi antirasuah meminta bantuan Polri untuk melakukan pencarian kedua tersangka.
"Setelah itu, KPK melakukan koordinasi dengan pihak Polri dan instansi terkait lainnya," tutur dia lagi.
Lalu, mengapa KPK memilih menetapkan untuk memasukan Sjamsul dan Itjih ke dalam DPO? Sedangkan, mereka sudah tahu keduanya tak lagi berada di Indonesia. Baik Sjamsul dan Itjih sudah menjadi penduduk tetap di Singapura.