Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadapi tantangan berat untuk memproses tersangka pengemplang dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Sjamsul dan Itjih Nursalim. Keduanya, resmi diumumkan sebagai tersangka oleh KPK pada Senin sore (10/6) untuk kasus korupsi BLBI.
Sjamsul merupakan salah satu obligor atau penerima pinjaman dana BLBI. Ia diketahui merupakan pemilik Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) yang ikut menerima dana talangan dari Bank Indonesia ketika terjadi krisis ekonomi pada 1997 lalu. Total kucuran dana yang ia terima mencapai Rp37 triliun.
Tapi, belum juga lunas pinjaman itu dikembalikan, Sjamsul malah diberikan Surat Keterangan Lunas (SKL) oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) pada 2004 lalu. Padahal, ketika itu, ia diketahui masih menunggak sekitar Rp4,58 triliun.
"Setelah melakukan proses penyelidikan dan ditemukan bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam pasal 44 UU nomor 30 tahun 2002 tentang KPK, maka KPK membuka penyidikan baru dugaan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan Syafruddin Arsyad Temenggung selaku Kepala BPPN dalam proses pemenuhan kewajiban pemegang saham BDNI selaku obligor BLBI kepada BPPN dengan tersangka SJN (Sjamsul Nursalim) dan ITN (Itjih Nursalim)," kata Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarif ketika memberikan keterangan pers pada Senin kemarin.
Sjamsul dan istrinya kemudian kabur ke Singapura pada 2003 lalu. Semula, Sjamsul mengaku berangkat ke sana untuk kepentingan pemeriksaan kesehatan. Tetapi, setelah itu, ia tak pernah kembali ke Tanah Air. Pasangan suami istri itu bahkan diketahui telah menjadi penduduk tetap Negeri Singa.
Hal ini menandakan tinggal sedikit lagi, mereka bisa sepenuhnya menjadi warga negara Singapura. Lalu, apa langkah KPK untuk tetap dapat memproses keduanya?