Jakarta, IDN Times - Ketua Pelaksana Harian Timnas Anies-Muhaimin (AMIN), Sudirman Said, mengatakan jika putusan dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) semakin menegaskan bahwa pencawapresan Gibran Rakabuming Raka bermasalah.
Ia menilai, pencawapresan Gibran cacat legal dan moral. Selain itu, mantan Menteri ESDM tersebut juga menilai pencawapresan Gibran dipaksakan.
Berdasarkan putusan DKPP pada Senin (6/2/2024), tujuh komisioner KPU dinyatakan melanggar etik ketika menerima pendaftaran Gibran sebagai cawapres pada Oktober 2023 lalu. Sebab, pendaftaran putra sulung Presiden Joko "Jokowi" Widodo itu diterima tanpa mengubah Peraturan KPU lebih dulu terkait perubahan batas minimum usia syarat cawapres. Alhasil, semua komisioner KPU dijatuhi sanksi peringatan keras.
"Sanksi peringatan keras ini membuktikan bahwa ada yang salah dalam proses Pemilu 2024. Ada cacat legal dan moralitas atas dipaksakannya salah satu kandidat wakil presiden," ujar Sudirman di dalam keterangan tertulis pada Rabu (7/2/2024).
Ia menambahkan, Gibran pun belum memenuhi syarat legal maupun kapasitas personal sebagai cawapres. Putusan DKPP ini menambah deretan pelanggaran etik terkait pencawapresan Gibran.
Sebelumnya, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) juga menyatakan Anwar Usman melakukan pelanggaran etik berat. Alhasil, ia diberhentikan dari posisi sebagai Ketua MK.