Jakarta, IDN Times - Nasib Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Suharso Monoarfa menjadi jelas pada akhir pekan lalu. Ia diberhentikan sebagai ketum periode 2020-2025 melalui mekanisme rapat Mahkamah Partai. Tiga majelis di PPP yakni Majelis Syariah, Majelis Kehormatan dan Majelis Pertimbangan sepakat untuk memberhentikan Suharso dari posisi ketum dalam pertemuan di Bogor pada 2 September 2022-3 September 2022.
Namun, ketika keputusan itu diumumkan, Suharso tidak ikut dalam rapat Mahkamah Partai. Ia sedang menjalani tugas ke luar negeri. Di dalam akun media sosialnya, Suharso terlihat tengah berkunjung ke Austria dan Prancis.
Ia berkunjung ke Austria untuk bertemu dengan petinggi Dopplemayr, perusahaan yang memproduksi kereta gantung. Ini merupakan bagian untuk mewujudkan transportasi kereta gantung di IKN Nusantara, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur.
"Pemerintah Indonesia saat ini telah merencanakan pengembangan kereta gantung di IKN guna mewujudkan visi IKN sebagai kota yang ramah lingkungan. Penggunaan kereta gantung akan difungsikan untuk menghubungkan penumpang dari area bisnis ke area pemukiman," katanya di akun media sosial yang diunggah pada 2 September 2022 lalu.
Sementara, ia berkunjung ke Prancis untuk ke pabrik Airbus. Menurut Suharso, ia dan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi ke pabrik produsen pesawat itu untuk menjalin potensi kerja sama perdagangan, industri dan layanan.
Di sisi lain, Wakil Ketua Umum PPP, Arsul Sani mengatakan Suharso ikut diundang ke rapat Mahkamah Partai. Arsul pun juga sempat berkomunikasi dengan Suharso terkait kemungkinan ia bakal dicopot dari kursi ketum.
"Pak Mardiono dan Pak Suharso juga sudah telepon-teleponan. Jadi, jangan dibayangkan, kami tidak ada komunikasi sama sekali dengan Pak Harso," kata Arsul kepada media di Gedung DPR Senayan, Jakarta Pusat pada Senin, (5/9/2022).
Ia pun menyebut rapat Mahkamah Partai itu sudah sesuai ketentuan di dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga PPP. Lalu, apa yang menyebabkan Suharso dicopot dari posisi ketum? Apakah dengan digesernya Suharso sebagai ketum, ia tetap menjabat sebagai Kepala Bappenas?